Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan
dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar
hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime
dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah
penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
-
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk
mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau
software tersebut lewat teknologi komputer.
-
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk
meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
-
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk
membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan
data dikomputer
2. Perkembangan Cyber Crime
a. Perkembangan cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988
yang lebih dikenal dengan istilah : Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang
berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun
yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias
“Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan
sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan
Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam
interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar Hacking dan cracking dari
seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang
memiliki julukan “KUJI”. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah
diketahui keberadaannya.
b. Perkembangan cyber crime di Indonesia.
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam
bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita
dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat
gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US
dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun
1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa
dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia. Namun hasil
penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang
akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia
juga termasuk dalam 10 besar.
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber
kedepan akan semakin
meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau
globalisasi dibidang teknologi
informasi dan komunikasi.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
·
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau
tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun
pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan
hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem
yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur
sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker. Beberapa waktu lalu, hacker juga telah
berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa (AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs FBI
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
·
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
·
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
·
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
·
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal
tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyberterrorism.
·
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
·
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan
sebagainya.
·
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang
dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya
melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.
Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana
hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang
yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang
sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
·
Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer
untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain
sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
2.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime
terbagi menjadi 2 yaitu:
·
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan
secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana
untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap
suatu system informasi atau system computer.
·
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan
criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi
atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif
terbagi menjadi
a. Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan
motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi,
cyberstalking, dll
b. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai
objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
Dikutip dari sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar